Sosial Media

Apa Itu JHT Ketenagakerjaan

368
×

Apa Itu JHT Ketenagakerjaan

Share this article
Apa Itu JHT Ketenagakerjaan
Apa Itu JHT Ketenagakerjaan

Pengertian JHT, Tata Cara Pencairan JHT, dan Beda JHT dengan Jaminan Pensiun

Setiap perusahaan di Indonesia, diwajibkan memberi jaminan sosial kepada karyawannya. Salah satunya adalah Jaminan Hari Tua atau JHT. Singkatnya, JHT adalah program yang memberikan jaminan berupa uang di hari tua atau umur pensiun seorang karyawan.

Di awal tahun 2022 lalu, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan sempat memperbarui aturan mengenai pencairan dana JHT. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa waktu untuk karyawan bisa mencairkan dana program JHT adalah ketika mereka mencapai usia 56 tahun.

Namun, peraturan tersebut dibatalkan atau ditarik kembali karena menuai protes dari banyak pihak.

Lebih lanjut, artikel berikut ini akan menjelaskan mengenai aturan dan tata cara pencairan dana Jaminan Hari Tua beserta pengertian dan bedanya dengan program Jaminan Pensiun.

Pengertian JHT

Jaminan Hari Tua atau JHT adalah salah satu dari empat program yang termasuk dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Menurut PP No. 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaran Program Hari Tua, JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat karyawan terdaftar memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

JHT menggunakan sistem tabungan bulanan yang bersifat wajib. Perusahaan akan secara otomatis memotong gaji karyawan setiap bulannya untuk disetorkan ke dalam program ini.

Saldo JHT juga akan ditambahkan dengan hasil pengembangannya. Di mana hasil pengembangan ini setidaknya sebesar rata-rata bunga deposito counter rate dari bank pemerintah.

Adapun peserta JHT adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat selama 6 bulan di Indonesia dan telah membayar iuran setiap bulannya. Perusahaan akan mendaftarkan karyawannya untuk menjadi peserta BPJS Ketenagarkerjaan.

Baca Juga : Apa Itu PI Network

Nantinya, setiap peserta akan mendapatkan kartu peserta beserta nomor identitas sebagai bukti bahwa ia telah mengikuti semua program BPJS Ketenagakerjaan termasuk program Jaminan Hari Tua.

Tata Cara Pencairan JHT

Pada 2 Februari 2022 lalu, Menaker Ida Fauziyah secara resmi meneken perubahan aturan terkait pencairan dana JHT, tepatnya dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Dalam pasal 3 regulasi tersebut, disebutkan bahwa manfaat JHT baru bisa diberikan saat peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) berusia 56 tahun. Namun, karena menuai kritik dan kontra dari banyak pihak, aturan tersebut akhirnya dibatalkan dan kembali ke aturan sebelumnya yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Dengan batalnya aturan tersebut, manfaat JHT bisa dicairkan langsung secara tunai, baik saat peserta memasuki usia 56 tahun, terkena PHK, mengundurkan diri, ataupun setelah satu bulan resmi tidak bekerja.

Untuk dapat melakukan pencairan saldo, peserta harus menyiapkan dokumen klaim JHT terlebih dahulu, yang mana berbeda-beda tergantung dari alasan mengapa JHT tersebut dicairkan. Kunjungi situs BPjamsostek

Mengundurkan Diri/PHK

Peserta yang berstatus tidak aktif bekerja di mana pun dapat mengajukan pencairan JHT dengan melampirkan beberapa dokumen yaitu:

  • Kartu peserta BPJAMSOSTEK
  • E-KTP
  • Buku Tabungan
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat keterangan berhenti kerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan pengadilan hubungan industrial (PHI)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Usia Pensiun

Peserta yang telah masuk usia pensiun, baik yang masih dalam status aktif bekerja maupun tidak bekerja, dapat mengajukan manfaat jaminan dengan melampirkan dokumen seperti:

  • Kartu peserta BPJAMSOSTEK
  • E-KTP
  • Buku Tabungan
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat keterangan pensiun
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Cacat Total Tetap

Peserta yang mengalami cacat total tetap dapat mengajukan klaim manfaat di kantor layanan resmi BPJAMSOSTEK dengan melampirkan berkas-berkas yang meliputi:

  • Kartu peserta BPJAMSOSTEK
  • E-KTP
  • Buku Tabungan
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat keterangan cacat total tetap dari dokter yang merawat atau dokter penasehat
  • Surat keterangan berhenti bekerja

WNI yang Meninggalkan Wilayah NKRI untuk Selamanya

Untuk WNI yang meninggalkan Indonesia, dapat mengajukan pencairan JHT dengan melampirkan dokumen berupa:

  • Kartu peserta BPJAMSOSTEK
  • Paspor yang masih berlaku
  • Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
  • Tabungan
  • Surat pernyataan bermaterai dengan keterangan tidak akan kembali lagi ke Indonesia dan beralih kewarganegaraan
  • Surat pengurusan pindah kewarganegaraan atau bukti pindah kewarganegaraan

WNA yang Meninggalkan Wilayah NKRI untuk Selamanya

Kemudian, untuk WNA yang ingin mencairkan JHT-nya dan akan meninggalkan wilayah NKRI, maka perlu melampirkan dokumen yang meliputi:

  • Kartu peserta BPJAMSOSTEK
  • Paspor yang masih berlaku
  • Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
  • Buku Tabungan
  • Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
  • Surat keterangan berhenti kerja atau surat kontrak kerja

Klaim Sebagian Jht Sebesar 10%

Untuk peserta yang telah terdaftar selama minimal 10 tahun dapat mencairkan saldo JHT sebesar 10 persen dengan syarat melampirkan dokumen yang meliputi:

  • Kartu peserta BPJAMSOSTEK
  • E-KTP
  • Buku Tabungan
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  • NPWP (jika ada)

Klaim Sebagian Sebesar 30% Jht untuk Perumahan

Peserta yang telah terdaftar selama minimal 10 tahun juga dapat mengajukan klaim manfaat sebagian saldo JHT sebesar 30% untuk uang muka kepemilikan rumah, syaratnya ialah dengan melampirkan dokumen sebagai berikut.

  • Kartu peserta BPJAMSOSTEK
  • E-KTP
  • Buku Tabungan
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
    Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari bank yang telah bekerja sama)
  • Buku tabungan bank kerja sama pembayaran JHT 30% untuk kepemilikan rumah

Perbedaan JHT dan Jaminan Pensiun

Sekilas, program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun terkesan serupa, terlebih karena keduanya merupakan program BPJS Ketenagakerjaan dan berfungsi menjamin keamanan finansial di hari tua. Namun, kedua program tersebut sebenarnya berbeda, baik dari sisi tujuan penyelenggaraan, peserta, dan pembayaran.

Tujuan Penyelenggaraan JHT

Tujuan penyelenggaran JHT adalah menjamin agar peserta menerima uang tunai saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Sedangkan tujuan dari program Jaminan Pensiun adalah mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya melalui pemberian penghasilan setiap bulan ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia

Peserta JHT

Peserta JHT adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat selama 6 bulan di Indonesia dan telah membayar iuran setiap bulannya. Sementara peserta program Jaminan Pensiun adalah pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara dan selain penyelenggara negara.

Pembayaran

JHT dibayarkan secara sekaligus kepada peserta yang telah memenuhi kriteria tertentu. Sementara Jaminan Pensiun dibayarkan setiap bulan, di mana jumlahnya akan disesuaikan setiap tahunnya berdasarkan tingkat inflasi umum.