Berita Umum

Jelaskan Pengertian Dumping

123
×

Jelaskan Pengertian Dumping

Share this article
Jelaskan Pengertian Dumping
Jelaskan Pengertian Dumping


Jelaskan Pengertian Dumping

Pendahuluan

Hallo Sobat Receh,

Apa yang ada di pikiran Sobat saat mendengar kata “dumping”? Apakah itu sesuatu yang negatif ataukah sesuatu yang positif dalam kaitannya dengan dunia bisnis? Di dalam artikel ini, kita akan mengupas tuntas pengertian dumping, sebuah istilah yang sering menjadi perbincangan di dunia ekonomi dan bisnis internasional.

Sebelum kita memahami pengertian lebih dalam, mari kita pahami terlebih dahulu konsep dasar dari dumping itu sendiri. Dumping merujuk pada tindakan sebuah perusahaan atau negara yang menjual barang atau jasa dengan harga yang lebih rendah di pasar luar negeri dibandingkan harga di pasar domestik. Tindakan ini dilakukan dalam rangka mendapatkan keuntungan pasar atau menghilangkan pesaing di pasar internasional.

  • Pengertian Dumping
  • Apa yang Dimaksud dengan Dumping?
  • Definisi Dumping
  • Contoh Dumping
  • Peraturan Dumping
  • Hukum Antidumping
  • Dampak Dumping

Pengertian Dumping

Dumping adalah tindakan penjualan barang atau jasa oleh perusahaan atau negara dengan harga yang tidak wajar rendah di pasar internasional. Tindakan ini bertujuan untuk memperoleh keuntungan pasar atau mengurangi pesaing di negara tujuan ekspor. Harga rendah ini biasanya dijual di bawah harga produksi maupun harga di pasar domestik perusahaan tersebut.

Apa yang Dimaksud dengan Dumping?

Dalam konteks ekonomi internasional, dumping merujuk pada situasi di mana suatu negara atau perusahaan menjual produknya di pasar internasional dengan harga yang jauh lebih rendah daripada harga yang ditawarkan di pasar domestik atau pasar dalam negeri. Tujuannya bisa beragam, mulai dari memperoleh pangsa pasar lebih besar, menghancurkan pesaing di negara tujuan ekspor, hingga memperoleh keuntungan pasar yang lebih tinggi.

Definisi Dumping

Definisi dumping adalah tindakan penjualan barang atau jasa oleh perusahaan atau negara dengan harga yang tidak wajar rendah di pasar internasional dibandingkan dengan harga di pasar domestik atau di negara asal produsen. Dumping dianggap sebagai praktik tidak adil dalam perdagangan internasional karena dapat merusak industri lokal di negara tujuan ekspor dan tidak sesuai dengan ketentuan perdagangan yang berlaku.

Contoh Dumping

Contoh dumping dapat ditemukan di berbagai sektor industri, mulai dari industri manufaktur, pertanian, hingga layanan. Misalnya, produsen gula suatu negara menjual gula dengan harga yang jauh lebih rendah di pasar internasional dibandingkan harga di pasar domestiknya. Dampaknya, produsen gula negara tujuan ekspor bisa gulung tikar karena tidak bisa bersaing dengan harga yang tidak wajar rendah tersebut.

Peraturan Dumping

Sebagai respons terhadap praktik dumping yang merugikan, banyak negara telah menerapkan peraturan dumping guna melindungi industri lokal dan menjaga keseimbangan perdagangan internasional. Peraturan tersebut biasanya melibatkan adanya pengenaan tindakan perlawanan seperti tarif anti-dumping dan kuota impor untuk mengimbangi efek negatif dari dumping.

Hukum Antidumping

Hukum antidumping merupakan kumpulan peraturan hukum yang bertujuan untuk melawan praktik dumping dalam perdagangan internasional. Hukum ini memberikan dasar hukum bagi negara-negara untuk melindungi industri mereka dari dampak negatif yang ditimbulkan akibat praktik dumping. Hukum antidumping sering kali melibatkan penyelidikan dan penerapan tindakan perlawanan berupa pengenaan tarif atau kuota impor terhadap barang-barang yang diduga terdampak dumping.

Dampak Dumping

Dampak dumping sangat bervariasi tergantung dari sudut pandang dan kepentingan yang berbeda. Di satu sisi, tindakan dumping dapat memberikan manfaat bagi konsumen di negara tujuan ekspor, karena mereka dapat memperoleh produk dengan harga yang lebih murah. Namun, di sisi lain dapat berdampak buruk terhadap industri lokal, merusak persaingan, dan mengancam keberlanjutan bisnis domestik.

Kesimpulan

Jelaslah bahwa pengertian dumping merupakan tindakan yang melibatkan penjualan barang atau jasa dengan harga yang di bawah standar di pasar internasional. Hal ini dapat berdampak positif bagi konsumen di negara tujuan ekspor, namun merugikan bagi industri lokal. Oleh karena itu, penting bagi negara untuk menerapkan peraturan dan tindakan perlawanan yang tepat guna menjaga keseimbangan perdagangan internasional dan melindungi industri dalam negeri dari praktik dumping yang merugikan.

Disclaimer

Penting untuk dicatat bahwa informasi dalam artikel ini disajikan untuk tujuan informasional saja dan bukan merupakan saran hukum atau keuangan. Pembaca diharapkan untuk berkonsultasi dengan ahli atau profesional terkait sebelum mengambil langkah apa pun berdasarkan informasi yang terdapat di dalam artikel ini. Penulis dan penerbit artikel tidak bertanggung jawab atas tindakan yang diambil berdasarkan informasi dalam artikel ini.